Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

HOME

Kasubag TU Puskesmas Terlibat Perekrutan Pengangkatan PTT

×

Kasubag TU Puskesmas Terlibat Perekrutan Pengangkatan PTT

Sebarkan artikel ini

 

KARAWANG, MMN.CO – Dunia kesehatan kembali tercoreng oleh ulah dua oknum ASN yang menjanjikan seseorang untuk bisa di jadikan pegawai tidak tetap (PTT) dilingkungan kesehatan di tahun 2015. Namun kenyataannya janji tinggal janji, sampai saat ini janji itu tidak bisa di realisasikan oleh dua oknum Puskesmas tersebut.

Dugaan penipuan yang di lakukan oleh oknum petugas salah satu Puskesmas di wilayah Rengasdengklok kini menjadi pembicaraan hangat di kalangan publik. Kedua oknum ASN tersebut yang bekerja di Puskesmas yang berbeda ini, masih bekerja aktif, dilansir dari salah satu media yang pernah memuat kasus ini “Oknum ASN Tipu PTT Ratusan Juta”, dengan pelaku utamanya berinisial AH yang bekerja di salah satu Puskesmas.

Wartawan MMN.CO coba menelusuri kasus ini dan mendatangi pelaku yang berinisial AH ke kantornya,namun beberapa kali disambangi selalu nihil alias tidak ada di tempat. Kemudian MMN.CO kembali mendatangi yang di duga pelaku yang berinisial TH yang menjabat sebagai Kasubag di salah satu Puskesmas, yang di duga ikut terlibat menerima uang suap. Namun kini berbeda dengan penjelasan TH yang di konfirmasi MMN.CO di kantornya, 4 Agustus 2017, bahwa mengakui ikut terlibat dan menyaksikan dalam penerimaan uang suap tersebut.

Dalam wawancaranya TH mengatakan kalau dirinya yang menerima uang tersebut tetapi kemudian uang tersebut di serahkan ke AH, lalu dia menambahkan kalau dirinya merasa di tipu atau di bohongi oleh AH kilahnya.

“Saya merasa di bohongi oleh AH, dan yang menjanjikan untuk bisa menjadi pegawai tidak tetap (PTT) bukan saya melainkan AH, bahkan saya sudah beberapa kali ke rumah nya AH dengan maksud untuk menyelesaikan atau mengembalikan uang orang agar saya tidak di kejar terus,kasihan mereka yuk kita duduk bareng dengan mereka (Korban – red). Tetapi AH sepertinya tidak ada itikad baik,” ucapnya pada MMN.CO saat di wawancara.

Sementara di tempat terpisah menanggapi kasus ini Kordinator Karawang Monitoring Group (KMG) Imbron di kantornya dengan tegas mengatakan bahwa kasus ini harus terus di tindaklanjuti karena ini murni Pidana dan ini masuk dalam tindak penipuan, dirinya juga menghimbau kepada Penegak Hukum untuk memproses kasus ini selain ini penipuan juga pelaku adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memang seharusnya mengerti aturan. KMG akan mengawal kasus ini tegas Imron.

“Saya berharap kepada penegak hukum untuk menindak lanjuti kasus ini, yang saya sayangkan pelaku adalah PNS dan terlebih dia menjabat sebagai Kasubag.Kami akan terus pantau kasus ini dan siap mengawalnya,” ujarnya dengan nada tegas.

Hal senada juga di katakan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Karawang, Titin Herawati Utara SH, MH saat dikonfirmasi MMN.CO di ruang kerjanya mengatakan agar ada yang membuat laporan secara tertulis pada Kejaksaan yang tentunya akan di proses. Titin juga menambahkan bahwa ini kasus penipuan yang mana menjanjikan sesuatu dengan bayaran tertentu yang kemudian tidak di realisasikan.

“Buat aja laporan secara tertulis pada kejaksaan dan lengkapi barang bukti nya apalagi kalau ada tanda terima kwitansinya, kalau memang cukup buktinya akan kami proses sesuai hukum yang berlaku, ini sudah jelas tindak pidana,” tegasnya. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *