MMN.co, Kotim – Polsek Baamang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng melaksanakan kegiatan pemeriksaan/razia dalam rangka penyekatan jalur Palangkaraya – Ujung Pandaran di Bundaran Samekto Jalan Cilik Riwut Km 5,5 Sampit, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin,S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Baamang AKP Ratno, S.H,. M.M. menjelaskan bahwa Polsek Baamang melaksanakan kegiatan razia dan pemeriksaan terhadap masyarakat pengguna jalan dari arah Palangkaraya yang bertujuan ke Ujung Pandaran untuk putar balik, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Kotim Nomor : 002/ STPC -19/ SE/ V/ 2021/ Tanggal 11 Mei 2021 tentang Penutupan Operasional Obyek Wisata selama libur Lebaran. Sedangkan masyarakat yang mempunyai kepentingan diluar kegiatan Wisata dipersilahkan melanjutkan perjalanan.
Adapun hasil dari kegiatan tersebut ditemukan sekitar 10 kendaraan R4 yang akan menuju Pantai Ujung Pandaran dan di perintahkan putar balik, kemudian adanya kendaraan R2 sebanyak 15 buah yang akan berangkat ke Ujung Pandaran dan di perintahkan putar balik.
“Sasaran kegiatan kali ini merupakan masyarakat pengguna jalan dengan kendaraan R2 maupun R4 dari arah Palangkaraya menuju Ujung pandaran,” jelas Kapolsek.
(Sri4-Bmg/red)












