Tangerang – Warga Kampung Alar Jiban mendesak Bareskrim Polri untuk menangkap pelaku utama dalam kasus tersebut. Warga menilai penahanan Kepala Desa Kohod, Arsin dalam kasus pemalsuan surat tanah belum cukup untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
“Kami selaku warga Alar Jiban, syukur Alhamdulillah, terima kasih kepada pihak Mabes Polri yang sudah menjalankan tugasnya dengan profesional,” ujar Ketua Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (AMAK), Oman, saat ditemui di Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Selasa (25/2/2025) seperti dilansir kompas.com.
Ia menambahkan, “Dari kami sendiri khususnya warga Alar Jiban tidak puas karena hanya cuma kepala desa atau Sekdes (Ujang Karta) saja,” katanya.
Oman menyoroti bahwa dua tersangka lainnya, SP dan C, hanya berperan sebagai mediator atau jasa pembuatan Surat Hak Milik (SHM) dan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Ia berharap Bareskrim Polri dapat mengusut lebih jauh dan menetapkan pihak yang memiliki peran lebih besar sebagai tersangka.
“Kami harap harus ada lagi pelaku-pelaku utamanya yang harus segera dipanggil atau segera ditangkap juga,” tegasnya.
Diketahui, Bareskrim Polri telah resmi menahan empat tersangka dalam kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Tangerang.
(Red)