SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Daerah

Soal Kades Kohod, Warga Desak Polri Tangkap Pelaku Utama

79
×

Soal Kades Kohod, Warga Desak Polri Tangkap Pelaku Utama

Sebarkan artikel ini
Foto : Kepala Desa Kohod, Arsin.
Foto : Kepala Desa Kohod, Arsin.

Tangerang – Warga Kampung Alar Jiban mendesak Bareskrim Polri untuk menangkap pelaku utama dalam kasus tersebut. Warga menilai penahanan Kepala Desa Kohod, Arsin dalam kasus pemalsuan surat tanah belum cukup untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

“Kami selaku warga Alar Jiban, syukur Alhamdulillah, terima kasih kepada pihak Mabes Polri yang sudah menjalankan tugasnya dengan profesional,” ujar Ketua Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (AMAK), Oman, saat ditemui di Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Selasa (25/2/2025) seperti dilansir kompas.com.

Ia menambahkan, “Dari kami sendiri khususnya warga Alar Jiban tidak puas karena hanya cuma kepala desa atau Sekdes (Ujang Karta) saja,” katanya.

Oman menyoroti bahwa dua tersangka lainnya, SP dan C, hanya berperan sebagai mediator atau jasa pembuatan Surat Hak Milik (SHM) dan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Ia berharap Bareskrim Polri dapat mengusut lebih jauh dan menetapkan pihak yang memiliki peran lebih besar sebagai tersangka.

“Kami harap harus ada lagi pelaku-pelaku utamanya yang harus segera dipanggil atau segera ditangkap juga,” tegasnya.

Diketahui, Bareskrim Polri telah resmi menahan empat tersangka dalam kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Tangerang.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *