HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
Megapolitan

Kades Kohod Arsin Resmi Ditahan di Bareskrim Polri dalam Kasus Pagar Laut Tangerang

121
×

Kades Kohod Arsin Resmi Ditahan di Bareskrim Polri dalam Kasus Pagar Laut Tangerang

Sebarkan artikel ini
Foto : Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.
Foto : Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.

Jakarta – Kepala desa (Kades) Kohod, Arsin dan tiga orang tersangka lainnya ditahan pada Senin malam, 24 Februari 2025, dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di lokasi pagar laut perairan Tangerang. Keempat tersangka ditahan usai sebelumnya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, keempat tersangka terbukti terlibat dalam pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang.

Selain Arsin, tiga tersangka lain yang ditahan yakni Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

Arsin bersama tiga tersangka lainnya diperiksa sekitar delapan jam pada Senin siang, dari pukul 12.30-20.30 WIB. Dalam pemeriksaan ini, mereka didampingi kuasa hukum. setelah melakukan pemeriksaan, empat tersangka akhirnya ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.

“Kemudian kepada empat tersangka itu kita putuskan mulai malam ini kita laksanakan penahanan,” tandasnya.

(Red)

HUT RI ke-81 – Reward MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *