BeritaDaerah

Pelaporan Mandek, Lentera Masyarakat Banten Desak Kejari Usut Tuntas Kasus Galian Tanah yang Libatkan 7 Kades di Kabupaten Tangerang

14
×

Pelaporan Mandek, Lentera Masyarakat Banten Desak Kejari Usut Tuntas Kasus Galian Tanah yang Libatkan 7 Kades di Kabupaten Tangerang

Sebarkan artikel ini
Foto : Gedung Kejaksaan Negeri Tangerang.
Foto : Gedung Kejaksaan Negeri Tangerang.

Kab. Tangerang – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Tangerang mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang untuk segera menuntaskan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam aktivitas galian tanah ilegal yang melibatkan tujuh kepala desa (Kades) di wilayah tersebut.

Kasus yang telah dilaporkan sejak Februari 2025 itu dinilai mandek tanpa kejelasan penanganan lebih lanjut. Salah satu LSM yang vokal menyuarakan hal ini, LSM Lentera Masyarakat Banten, menyebut ada indikasi pembiaran terhadap praktik merugikan lingkungan dan masyarakat setempat.

“Kami melihat tidak ada progres yang signifikan dari aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan ini. Padahal, dampak lingkungan dari aktivitas galian tanah liar itu sudah sangat meresahkan warga,” ujar Ketua Umum LSM Lentera Masyarakat Banten, Lis Sugianto, Kamis (22/05).

Menurut Lis Sugianto, tujuh kepala desa yang diduga terlibat memiliki peran penting dalam memuluskan jalannya operasi galian tanah ilegal dengan dalih peningkatan infrastruktur desa. Namun, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas tersebut diduga lebih banyak menguntungkan pihak swasta dan merusak lingkungan sekitar.

“Bukan rahasia umum lagi, bahkan beredar bukti transferan ke salah satu oknum Kades di Kecamatan Kronjo dan Sindang Jaya,” ungkapnya.

LSM juga menyoroti potensi kerugian negara serta dampak sosial akibat rusaknya jalan desa, pencemaran lingkungan, dan konflik horizontal di masyarakat.

“Kami mendesak Kejari Kabupaten Tangerang untuk bersikap tegas, transparan, dan profesional dalam menuntaskan kasus ini. Jika tidak, kami akan melaporkannya ke Kejati dan KPK,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *