Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
Daerah

Lentera Masyarakat Banten Resmi Laporkan Kades Sasak Ke Kejati Soal Dugaan Kerjaan Fiktif

×

Lentera Masyarakat Banten Resmi Laporkan Kades Sasak Ke Kejati Soal Dugaan Kerjaan Fiktif

Sebarkan artikel ini
84 Pengunjung

MMN.co, Kab. Tangerang – Lembaga Swadaya Masyarakat Lentera Masyarakat Banten (LSM LMB), resmi laporkan Kades (Kepala Desa) Sasak Kec. Mauk Kabupaten Tangerang ke Kejaksaan Tinggi Banten pada hari Selasa 5 November 2024.

“Kita sudah buka laporan resmi ke Kejaksaan tinggi Banten soal dugaan pekerjaan fiktif tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024 terkait penyerapan APBDS di Desa Sasak, kita yakin pihak Kejati segera memproses laporan tersebut,” tegas Ketua Umum Lentera Masyarakat Banten, Lis Sugianto, SH dalam keterangan tertulis yang diterima metromedianews.co, Rabu (6/11/2024).

Kades dilaporkan bukan karena prestasi atau kinerjanya yang cemerlang, tapi penyebabnya diduga terkait pekerjaan fiktif yang di inisiasi oleh oknum Kepala Desa tersebut yang bernilai fantastis dan ditemukan kerugian keuangan negara.

“Kades Sasak ‘Muhammad Kosim’ diduga bermain anggaran di kegiatan anggaran Desa berupa pengadaan alat tenaga surya senilai Rp. 89.032.000 dan pengadaan peralatan sablon senilai Rp. 34.700.000,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPD Lentera Masyarakat Banten Provinsi Banten, Muhamad Novis, menuturkan bahwa sebelumnya pihaknya sudah coba mengklarifikasi terhadap Kades terkait kegiatan yang diduga fiktif itu pada tanggal 28 Oktober 2024, namun pihak Desa berupaya untuk memberikan penjelasan yang berbelit belit dan tidak sesuai realita di lapangan.

READ  T. Zainal Abidin Sampaikan Terima Kasih Untuk Seluruh Tim dan Relawan Pemenangan

“Dari pengakuan Bendahara Desa ‘Maman’ memang ada penyimpangan dalam penyerapan Anggaran Desa,” katanya.

Dijelaskan, anggaran Dana Desa yang diduga diselewengkan yakni pada Tahun 2023 dan 2024. Dalam penyerapan anggaran tersebut ditemukan adanya penyalahgunaan yang mana temuan tersebut berupa pengadaan alat tenaga surya senilai Rp. 89.032.000 dan pengadaan peralatan sablon senilai Rp. 34.700.000. Dari data yang ditemukan, ternyata Dana Desa Tahap 1 di Desa sasak pada tanggal 6 Mei 2024, senilai Rp.429.072.000, kemudian di tanggal 28 Maret 2024 desa sasak menerima senilai Rp. 144.095.200.

“Dari pekerjaan nya, tidak ada ditemukan bukti Fisik, sehingga patut diduga kalau pekerjaan nya fiktif. Dari Bendahara Desa sendiri juga sudah mengakui adanya penyalahgunaan Dana Desa, untuk itu kita berharap Kejaksaan Tinggi Banten segera memeriksa Kades,” tandasnya.

Sementara itu hingga berita ini dimuat belum ada penjelasan resmi yang didapatkan dari Kepala Desa. Sudah dilakukan konfirmasi, namun justru sang Kades tidak berada di Kantor Desa. Pasalnya sejak dugaan pekerjaan fiktif ini mencuat, Kepala Desa jarang terlihat di ruangan untuk melakukan aktifitasnya sehari hari seperti biasanya di Kantor Desa Sasak.(Red/Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *