TEGAL – Puluhan warga Desa Bengle, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal menggelar aksi unjuk rasa menolak keberadaan tower seluler yang berdiri di tengah permukiman, Senin (3/8/2026).
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Warga menuding tower tersebut ilegal karena belum mengantongi perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tegal.
Aksi awalnya dipusatkan di Balai Desa Bengle. Namun karena Kepala Desa tidak berada di kantor, massa kemudian bergeser ke Kantor Kecamatan Talang untuk menyampaikan tuntutan secara langsung.
Koordinator aksi, Tolab (55), mendesak Camat Talang segera mengambil tindakan pembongkaran. Menurutnya, keberadaan tower tidak hanya melanggar prosedur, tetapi juga mengancam keselamatan warga yang tinggal di radius terdampak.
“Kami minta Camat Talang segera membongkar tower ini karena ilegal. Tower ini berdiri di tengah pemukiman dan masuk radius risiko. Warga merasa terancam,” ujar Tolab di sela aksi.
Dalam orasinya, warga tetap ngotot agar tower segera dibongkar dan tidak menunggu proses panjang. Mereka menilai kehadiran tower di permukiman berpotensi menimbulkan gangguan dan bahaya.
Camat: Tidak Punya Kewenangan Bongkar
Menanggapi desakan warga, Camat Talang Cahyono mengatakan pihaknya menerima dan mencatat aspirasi masyarakat. Namun ia menegaskan pemerintah kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembongkaran tower.
“Kami menerima aspirasi warga. Tapi untuk pembongkaran, itu bukan kewenangan kecamatan. Ada prosedur dan instansi teknis yang berwenang,” kata Cahyono.
Mediasi antara perwakilan warga dengan jajaran Forkopimcam berlangsung alot. Warga bersikukuh meminta Camat bertindak langsung membongkar, sementara pihak kecamatan bersikeras harus melalui mekanisme perizinan dan penegakan oleh dinas terkait.
Karena tidak mendapat jawaban yang memuaskan, perwakilan warga menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat lebih tinggi.
“Kami akan menghadap Sekda atau Bupati. Kalau di kecamatan buntu, kami cari keadilan di atas,” tegas salah satu perwakilan warga.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak operator tower maupun DPMPTSP Kabupaten Tegal terkait status perizinan bangunan tersebut.(*)
MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »











