MetroMediaNews.co – Organisasi masyarakat dari Bang Japar Indonesia (BJI) Prescam Kalideres meminta Satuan Kerja (Satker) terkait untuk mencabut tower yang diduga tak berizin yang berlokasi di Gg. Permata Jalan Menceng Raya, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakara Barat. Pasalnya, tower tersebut diduga tidak ada izin dan berdiri di lahan Fasilitas Umum (Fasum).
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Ketua Bang Japar Indonesia (BJI) Prescam Kalideres, Sapto Wibowo mengatakan, pemasangan tower jika tidak memiliki izin sekaligus memanfaatkan lahan fasilitas umum untuk kepentingan bisnis jelas ilegal.
Ia pun meminta pemilik tower atau satker terkait untuk menindak tegas dengan mencabut tower tersebut.
“Kami minta agar tower tersebut dicabut saja, dan kami akan telusuri jika ada pihak pihak yang menerima imbalan agar tower tersebut berdiri aman,” tandasnya.
Editor: Red
Penulis: Dedy Rahman
MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »











