METROMEDIANEWS, JAKARTA – Walikota Jakarta Barat, Rustam Efendi angkat bicara terkait berdirinya dua unit tower yang diduga tidak memiliki izin dibangun di atas trotoar yang berada di Jalan Fajar Baru RT 08 dan 15/ RW 08, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
“Saya sudah tugaskan Sudin Citata untuk di cek,” kata Rustam, seperti dilansir RadarOnline.id.
Walikota mengatakan, bahwa tower tersebut tidak memiliki izin dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan hingga Jumat, (8/3) Sudis Citata belum memberikan laporan kepadanya.
“Info dari PTSP tidak ada ijin. Citata belum lapor hasil pengecekan,” ujar Rustam.
Sementara salah satu pejabat Pemkot Jakarta Barat yang namanya enggan disebutkan mengatakan bahwa banyak tower di wilayah berdiri dengan ilegal.
“Tower-tower yang berada di lokasi (di jalanan) itu kebanyakan nggak lapor dan setahu saya ijinnya tidak ada,” ujarnya, Kamis (7/3) melalui saluran pesan WhatsApp.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, warga setempat mendesak Pemerintah DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Jakarta Barat untuk bertindak tegas membongkar kedua tower tersebut.
Pasalnya kedua tower tersebut dibangun di atas trotoar dan diduga tidak dilengkapi izin dari Pemerintah DKI Jakarta.(Dedy)












