Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
HOMEMegapolitan

Tower Tanpa Izin Tak Kunjung Dibongkar Pemkot Jakbar

×

Tower Tanpa Izin Tak Kunjung Dibongkar Pemkot Jakbar

Sebarkan artikel ini
165 Pengunjung

METROMEDIANEWS, JAKARTA – Dua unit tower yang berdiri tegak tanpa ijin di atas trotoar masing-masing di Jalan Fajar Baru RT 08 dan 15/ RW 08, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat hingga saat ini belum juga ditindak atau dibongkar Pemerintah Kota Jakarta Barat.

Padahal Walikota Jakarta Barat, Rustam Efendi sebelumnya telah mengatakan bahwa kedua unit tower tersebut tidak memiliki izin dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Saya sudah tugaskan Sudin Citata untuk di cek,” kata Rustam, Kamis (7/3).

Bahkan, salah satu pejabat Pemkot Jakarta Barat yang namanya enggan disebutkan mengatakan bahwa banyak tower di wilayah berdiri dengan ilegal.

“Tower-tower yang berada di lokasi (di jalanan) itu kebanyakan nggak lapor dan setahu saya ijinnya tidak ada,” ujarnya, Kamis (7/3) melalui saluran pesan WhatsApp.

Tentunya pernyataan pejabat yang namanya enggan disebutkan ini tidak dapat dipungkiri dan benar adanya. Pasalnya tower-tower serupa dengan tower yang berada di lokasi Jalan Fajar Baru RT 08 dan 15/ RW 08, Kelurahan Cengkareng Timur itu dalam pengamatan wartawan di beberapa lokasi memang tampak menjamur di wilayah Jakarta Barat dan atau di wilayah DKI Jakarta.

READ  Konsumen Keluhkan Paket Emas Hilang di Gudang Paxel Jakbar, Minta Perusahaan Bertanggung Jawab

Seperti yang tampak di sepanjang trotoar/Jalan Outer Ring Road dan di sepanjang jalur hijau dan trotoar Jalan Daan Mogot Jakarta Barat patut di duga tidak memiliki izin dari instansi terkait dan telah melanggar peraturan yang berlaku.

Dede salah satu warga Cengkareng Timur mengatakan, hingga saat ini belum ada tindakan pembongkaran dari pemerintah terhadap tower.

“Diminta kepada pemerintah jangan hanya berwacana akan bongkar tapi faktanya tidak dilakukan,” kata Dede.

Seharusnya lanjut Dede, bilamana dalam hasil pemeriksaaan menunjukkan bahwa pembangunan tower ini tidak memiliki izin dan tidak diperkenankan sesuai aturan dan peraturan berdiri di atas trotoar semestinya pemerintah DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Jakarta Barat bertindak tegas sesuai dengan kewenangannya.

“Tindak (bongkar) sesuai aturan. Jika hanya wacana akan dan akan bongkar, sama saja membiarkan. Tidak tertutup kemungkinan ada calo-calo yang bermain dalam perizinan,” tandasnya.(Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *