METROMEDIANEWS, CIANJUR – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Cianjur Tengah membahas pengawasan kampanye rapat umum, hingga kampanye di media massa. Rapat koordinasi kali ini jajaran Bawaslu Cianjur mengumpulkan semua pengawas kecamatan bidang pengawasan dan penindakan, Selasa (19/3).
“Selama dua hari ini kami membahas beberapa hal dengan mengundang panwascam agar mereka satu frame dalam pengawasan nanti,” kata Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Cianjur, Hadi Dzikrinur.
Menurutnya ada beberapa poin yang akan dibahas di antaranya, potensi pelanggaran terkait pembagian uang dan keterlibatan anak dalam kampanye. Bawaslu mengimbau agar peserta kampanye tak melibatkan anak-anak.
“Termasuk iklan di media massa, hari ini kami bahas,” kata Hadi Dzikrinur.
Menurut Hadi Dzikrinur, penayangan iklan yang difasilitasi KPU hanya sosialisasi pasangan capres dan cawapres.
“Selebihnya yang memasang iklan itu partai politik, adapun kemungkinan nanti caleg memasang iklan maka iklan tersebut masuk ke iklan partai politik karena akan berujung kepada laporan dana kampanye,” ujar Hadi Dzikrinur.
Dia berharap antara caleg dan partai politik ada komunikasi sehingga tak akan menyulitkan laporan dana kampanye di akhir. Saat ditanya mengenai zona pembagian kampanye, hingga saat ini masih dibahas dan belum ada kata sepakat mengenai zona kampanye ini.
“Meski belum ada kata sepakat mengenai zona rapat umum tapi aturan tak boleh ada konvoi dan iring-iringan masih berlaku,” kata Hadi Dzikrinur.
Ditambahkan Hadi, saat ini Bawaslu Cianjur sedang menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa Jayagiri yang menjadi temuan.
“Sayangnya kepala desa sudah kami panggil dua kali tapi tak hadir, mengenai sikap kepala desa ini kami akan bicarakan lagi di rapat Gakumdu,” kata Hadi Dzikrinur.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala desa tersebut menjadi temuan dalam bentuk video. Video yang berdurasi sekitar satu menit berisi ucapan terima kasih kepada petahana.
“Dalam beberapa hari ke depan kami akan simpulkan bagaimana kelanjutannya,” kata Hadi Dzikrinur.
Lalu terhadap laporan warga Gekbrong yang menuduh seorang calon legislatif yang menjanjikan sesuatu, Bawaslu menyimpulkan hal tersebut tak memenuhi alat bukti.
“Laporan warga Gekbrong ini sebenarnya pelapor dan terlapor semua hadir, hanya saja tim sentra Gakumdu menyimpulkan kasus ini tak terkonfirmasi tuduhan pelapor terhadap pelapor tak mencukupi alat bukti,” tutupnya.(Farhan MR)