Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
HOME

Panwaskab Cianjur Gelar Rapat Kordinasi, Bahas Tindakan Pelanggaran Jelang Pilgub

×

Panwaskab Cianjur Gelar Rapat Kordinasi, Bahas Tindakan Pelanggaran Jelang Pilgub

Sebarkan artikel ini
55 Pengunjung

METROMEDIANEWS.CO – Dalam memasuki masa kampanye dan penyusunan daftar pemilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Cianjur mengadakan rapat kordinasi di Hotel Sangga Buana, Cipanas -Cianjur, Jumat (30/3/2018).

Kegiatan tersebut merupakan Konsolidasi dengan pesertanya 3 orang dari masing-masing Panitia pengawasan Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Cianjur. Yakni divisi pencegahan, divisi penindakan dan pelanggaran.

Ketua Panwaslu Kabupaten Cianjur Hadi Dzikri Nur mengatakan, rapat kordinasi yang akan digelar dua hari (30-31) merupakan kegiatan yang sangat krusial untuk menghadapi masa-masa tahapan Pilgub nanti.

“Diantaranya menghadapi penyusunan daftar pemilih dan masa kampanye yang dimana hari ini para pesertanya meliputi Panwascam se Kabupaten Cianjur hanya tiga orang,” kata Hadi pada Wartawan, Jumat (30/3/2018).

Menurut Hadi, warga negara yang mempunyai hak untuk memilih bisa kemungkinan tidak terdaftar menjadi pemilih tetap yang dimana sekarang KPU Cianjur sedang melakukan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi pemilih tetap.

“Saat ini juga berbarengan dengan masa tahapan kampanye Pilgub dan sudah banyak nampak pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan tim pemenangan dengan menempel alat peraga kampanye disembarang tempat,” tutur Hadi.

Hadi mengatakan, makanya yang akan jadi pokok bahasan dalam Rakor ini adalah tentang penindakan terhadap pelanggaran agar Panwaskab dan Panwascam sepaham ketika sama-sama nanti terjun kelapangan untuk melakukan pengawasan.

“Dilakukannya konsolidasi ini agar Panwascam paham betul dalam menjalankan pengawasan. Tapi kalau ada temuan indikasi mengarah pidana maka Panwascam harus benar-benar mengumpulkan bukti dan saksi agar dilimpahkannya ke Panwaskab untuk menjadi formal, karena Panwascam tidak ada kewenangan penindakan terhadap indikasi pidana,” katanya.

(Najib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *