LABUHANBATU – Sekretaris Fraksi PKB DPRD Labuhanbatu, Penry Patartua Nababan, S.H., M.H., mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu segera menerapkan secara maksimal Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Masuk dan Melintasi Jalan yang telah berlaku sejak 20 November 2024.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Menurut Penry, hingga saat ini masih banyak kendaraan angkutan barang bertonase besar yang bebas melintas di sejumlah ruas jalan di Kota Rantauprapat. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya memicu kemacetan lalu lintas, tetapi juga mengganggu kenyamanan pengguna jalan serta meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.
“Perda ini sudah berlaku, sehingga pemerintah daerah harus segera memastikan pelaksanaannya berjalan secara maksimal. Sosialisasi kepada masyarakat, perusahaan, dan pelaku usaha angkutan juga perlu dilakukan agar seluruh pihak memahami aturan yang berlaku,” ujar Penry.
Ia juga menyoroti persoalan yang terjadi di Simpang HSJ, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, yang disebut telah berujung pada saling lapor ke Polres Labuhanbatu. Menurutnya, persoalan tersebut tidak terlepas dari belum optimalnya implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2024.
Karena itu, Penry meminta Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu untuk memperkuat koordinasi dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Labuhanbatu dalam melakukan pengawasan serta penegakan aturan terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan.
Selain itu, ia juga mendorong pemerintah daerah agar mengalokasikan anggaran untuk pemasangan rambu-rambu pembatas tonase dan pembangunan portal di sejumlah titik strategis sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan perda tersebut.
MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »











