Menurut Penry, keberadaan sarana pendukung sangat penting agar aturan yang telah disahkan tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Meski demikian, ia menegaskan apabila dalam pelaksanaannya Perda Nomor 7 Tahun 2024 dinilai tidak lagi berpihak kepada kepentingan masyarakat maupun daerah, maka pemerintah bersama DPRD sebaiknya melakukan evaluasi melalui mekanisme yang berlaku.
“Kalau memang perda ini dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat atau kepentingan daerah, maka lebih baik dievaluasi atau bahkan dibatalkan melalui prosedur yang berlaku. Jangan dibiarkan tanpa kepastian pelaksanaan,” tegasnya.
Penry menambahkan bahwa persoalan implementasi perda tersebut telah berulang kali disampaikan dalam berbagai forum rapat DPRD. Namun hingga kini, menurutnya, belum terlihat langkah konkret dari pihak eksekutif untuk menjalankan aturan tersebut secara optimal.
Ia berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan nyata agar Perda Nomor 7 Tahun 2024 dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, mengurangi kemacetan, serta menciptakan ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
Penulis: Khairul
MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »











