MetroMediaNews.co – Aktivitas bongkar muat barang perusahaan penampungan tembaga yang berlokasi di Jalan Al Basiah RT 12/07 dan RT 13/07 Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres Jakarta Barat, dikeluhkan warga maupun pengguna jalan lainnya.
Pasalnya, perusahaan penampungan tembaga yang diduga tidak memiliki ijin itu, saat melakukan bongkar muat barang menggunakan forklift kerap mengganggu arus lalu lintas sehingga terjadi kemacetan setiap harinya.
Fajar Herwindo Koto SH Aktifis Muda Jakarta menuturkan, bahwa kondisi di Jalan Al Basiah tepatnya didepan perusahaan penampungan tembaga setiap hari terjadi kemacetan dan tentunya hal ini mengganggu ketertiban umum.
“Jangan seenaknya melakukan aktifitas untuk kepentingan perusahaan namun merugikan orang lain. Maka dari itu, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan harus melakukan penertiban parkir bongkar muat barang yang tidak pada tempatnya,” tegas Fajar kepada MetroMediaNews.co, Minggu (14/6/2020).
Ia menjelaskan, Jalan Al Basiah tidak memiliki bahu jalan sehinga bongkar muat barang pun harus dilakukan di badan jalan, dan itu lah penyebab terjadinya kemacetan. Hal itu sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Perda Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum.
Ironisnya, lanjut Fajar, di ketahui bahwa keberadaan perusahaan penampungan tembaga itu tidak sesuai dengan aturan atau zona yang telah dibuat oleh pemerintah, sebagaimana telah diatur dalam Perda Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
“Sudah jelas melanggar dan tidak sesuai dengan zonasi, ya harus ditutup perusahaan itu. Tidak peduli siapapun dibelakang pemilik perusahaan itu maupun Ketua RT setempat yang diduga membeckingi perusahaan tersebut, pemerintah harus menegakkan aturan sebagaimana mestinya,” tandasnya.
Editor: Red
Penulis: Dedy Rahman













