METROMEDIANEWS, JAKARTA – Permasalahan perusahaan konveksi yang berlokasi di Jalan Tanjung Pura, Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, dinilai sangat kompleks. Pasalnya, perusahaan konveksi yang tidak diketahui legalitas badan hukumnya dan memperkerjakan sekitar 50 orang karyawan diduga tidak memberi gaji secara UMR dan tidak ada BPJS ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan Ketua Harian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gagasan Aspirasi Generasi Anti Korupsi (GAGAK), Fajar Herwindo Koto, S.H bahwa keabsahan legalitas perusahaan konveksi yang terbilang cukup besar itu patut dipertanyakan.
“Untuk itu, kami laporkan persoalan ini kepada Pemkot Jakarta Barat dan penegak hukum untuk dapat ditindaklanjuti, supaya negara tidak dirugikan,” ujar Fajar kepada MMN, Rabu (17/4).
Menurutnya, jika benar keabsahan legalitas perusahaan itu tidak ada, maka tidak menutup kemungkinan mereka tidak membayar pajak perusahaan.
“Selain tidak memberikan gaji sesuai UMR dan tidak adanya BPJS Ketenagakerjaan, diduga pemilik perusahaan tersebut adalah seorang warga negara asing (WNA) yang hanya memiliki ijin Visa Turis” katanya.
Ia menambahkan, kami sebelumnya sudah bersurat ke perusahaan tersebut atas dasar temuan dan laporan tentang keberadaan perusahaan yang tidak jelas legalitasnya.
“Kita dari DPP LSM GAGAK sudah bersurat ke perusahaan tersebut, dan yang kita tahu hanya alamat. Apa nama perusahaan dan apa bentuk usahanya kita tidak tahu. Kita bersurat ke perusahaan itu atas dasar laporan dan temuan, yang diduga perusahaan itu tidak jelas legalitasnya,” terangnya.
Lanjut Fajar, jika legalitas perusahaan tersebut tidak jelas artinya akan berpengaruh terhadap yang lainnya, mulai dari pajak perusahaan, masalah lingkungan hidupnya, masalah gaji tidak UMR dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Tentunya permasalahan ini sangat krusial. Dalam hal ini banyak pihak yang dirugikan,” tegasnya.
Lanjut Fajar, pernah pihak perusahaan menghubungi kami untuk untuk datang ke kantor dengan maksud mengklarifikasi dan membawa legalitas perusahaan tersebut, namun hingga saat ini pihak yang bersangkutan tidak ada kabar beritanya.
“Oleh karena itu kami meminta kepada pemerintah kota administrasi Jakarta Barat untuk dapat mengkroscek keberadaan dan legalitas perusahaan tersebut. Jika benar adanya pelanggaran terhadap ijin usaha dan diduga tidak membayar pajak perusahaan agar dapat ditindaklanjuti dan dilakukan tindakan tegas,” pungkasnya.(Dedy)















