MMN, JAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gagasan Aspirasi Generasi Anti Korupsi (GAGAK) menyambangi kantor Kesbangpol di lantai 13 Gedung Walikota Jakarta Barat, Rabu (19/6/2019).
Adapun tujuan kedatangan Ketua Umum LSM GAGAK didampingi jajarannya selain dalam rangka silaturahmi sekaligus untuk melengkapi beberapa izin domisili, antara lain Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Ketua Umum LSM GAGAK, Rosa Adang Ibrahim S.Kom menyampaikan, dirinya merasa puas dengan pelayanan di Kesbangpol yang mana kedatangannya disambut hangat.
“Sebelumnya kami sudah coba memohon pengurusan SKT kepada pihak kelurahan Pegadungan, namun pelayanan tersebut sudah dihapus berdasarkan Undang-undang No. 24/2013 tentang Perubahan UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan,” ujar Rosa Adang Ibrahim, Rabu (19/6/2019).
Adang menambahkan, dirinya berharap agar setiap kelurahan di wilayah Jakarta Barat segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Administrasi Kependudukan.
Sementara itu Sttaf Kesbangpol Jakarta Barat Jenal mengatakan, jika LSM maupun Ormas sudah membuat SK dari Kemenkumham, maka tidak perlu lagi mengurus SKT ke Kemendagri, cukup hanya melapor diri saja di Kesbangpol.
“Kesbangpol tidak mengurus SKT, tetapi LSM atau Ormas cukup melaporkan legalitas secara individu,” terang Jenal.
Terlepas dari hal itu, lanjut Jenal, pihaknya mengapresiasi dan sambut baik atas kedatangan LSM GAGAK. “Kami selalu support dan memotivasi agar LSM GAGAK terus maju dan pantang mudur dalam menjalankan Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi),” pungkasnya.(Dedy)