MetroMediaNews.co – Terkait perluasan zonasi diwilayah kelurahan Kamal dan Tegal Alur, kecamatan Kalideres, Jakarta Barat mendapat penolakan dari sebagian masyarakat yang berada disekitarnya. Penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, zonasi industri yang berdekatan dengan pemukiman penduduk melanggar Perda No. 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
Warga menilai dengan keberadaan industri ditengah pemukiman sangat mengganggu.
“Mereka terkena polusi udara dengan adanya cerobong asap yang mengeluarkan limbah asap. Saat tertidur lelap warga merasa terganggu dengan suara bising mesin. Bahkan tak jarang anak anak menderita penyakit kulit akibat limbah yang dihasilkan industri ,” terang Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gagasan Aspirasi Generasi Anti Korupsi (LSM GAGAK), Rosa Adang Ibrahim S.IKom, saat menggelar press konference kepada awak media, di Kalideres, Kamis (8/8/2019) siang.
Lanjut Adang, pihaknya berharap agar pemerintah dapat mengkaji ulang sebelum membuat kebijakan baru. Serta diharapkan kebijakan tersebut berpihak kepada masyarakat bukan berdasarkan kepentingan segelintir orang saja.
“Seandainya perluasan zonasi industri ini dikabulkan. Siapakah yang akan diuntungkan? masyarakat atau pengusaha?,” tandasnya.
Editor: Dedy Rahman