SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Megapolitan

Dinas CKTRP Jakarta: Kawasan Zona Industri itu ada Aturan Mainnya

376
×

Dinas CKTRP Jakarta: Kawasan Zona Industri itu ada Aturan Mainnya

Sebarkan artikel ini

MMN, JAKARTA – Kawasan industri itu harus ada aturan mainnya, jika memang perusahaan itu mau di akomodir harus ada aturan dan syarat-syaratnya yang harus di penuhi oleh ada Permen yang mengatur ada Perda yang harus di patuhi oleh pengusaha.

Hal tersebut disampaikan Sandra, petugas Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta usai acara sosialisasi, kajian dan evaluasi zona industri diwilayah Prepedan kelurahan Kamal dan kelurahan Tegal Alur, kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Senin (22/7/2019).

Menurutnya, terkait perubahan zonasi perubahan tata ruang yang diajukan oleh sekelompok pengusaha Prepedan Tegal Alur dan Kamal masih simpang siur jumlah data keseluruhan perusahaan yang masuk dalam pengajuan zonasi perubahan tata ruang oleh para pengusaha yang ada di wilayah tersebut.

“Ketika seperti ini kami akan tanyakan kepada pihak perindustrian, karena tidak semua perusahaan di sini melaporkan tentang pengolahan limbahnya. Makanya kita perlu tahu data industri mereka, dan dari data industri itu kita bisa mengetahui limbahnya apa saja yang mereka olah,” terangnya.

Ia menambahkan, hal ini tidak hanya berkaitan dengan tata ruang karena kami hanya memfasilitasi namun hal ini berkaitan dengan perindustrian.

“Boleh, tapi ada syarat-syarat tertentu. Masyarakat (pengusaha) harus terbuka semuanya dan harus melaporkan kepada petugas agar menjadi bahan kajian kami,” tegasnya.

Sandra menyambungkan, di LDTR itu kami juga mengakomodir industr-industri kecil, tapi ada kriterianya dan standarnya. Industri besar juga ada kreterianya, seperti industri kecil itu harus tidak ada limbahnya.

“Dinas lingkungan hidup juga harus melihat mana yang ada pengolahan limbahnya dan mana yang belum, agar dampak lingkungannya itu bisa terminimalisasi. Jadi harus ada tindakan lain dan harus ada intervensi terhadap hal itu. Lebih dari itu kita berharap dengan pendataan itu kita dapat mengetahui industri apa saja yang ada,” tandasnya.(Dedy/Anggi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *