MMN.co, Kab. Tangerang – Pengakuan Maman selaku bendahara desa Sasak terkait adanya dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan dana desa menjadi perhatian dan perbincangan hangat ditengah masyarakat. Mencuatnya pengakuan Maman setelah adanya investigasi dan konfirmasi lebih lanjut Lentera Masyarakat Banten kepada pemerintah desa Sasak Kabupaten Tangerang.
Dalam keterangannya, Maman mengakui kepada Lentera Masyarakat Banten bahwa adanya penyimpangan dalam penyerapan anggaran dana desa, meski awalnya sempat memberikan penjelasan yang berbelit-belit dan tidak sesuai dengan realita di lapangan.
Pengakuan bendahara hingga dilaporkannya Kepala desa Sasak ke Kejaksaan Tinggi Banten pada akhirnya memicu kekecewaan banyak warga yang merasa bahwa bantuan untuk desa mereka tidak disalurkan sebagaimana mestinya.
“Jika benar adanya kami kecewa dengan tindakan penyalahgunaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat kami. Sudah jelas ini sangat merugikan kami sebagai warga desa yang seharusnya merasakan manfaat dari dana tersebut,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Hal sama disampaikan warga lainnya bahwa perlu dilakukan penyelidikan kebenarannya secara transparan dan menindak tegas pelaku penyalahgunaan tersebut agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
“Kami berhak mendapatkan pembangunan yang merata dan adil, serta penggunaan dana desa yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Lentera Masyarakat Banten, Lis Sugianto mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya sudah menyerahkan laporan beserta bukti-bukti yang diperlukan untuk memastikan dugaan terjadinya penyalahgunaan dana desa ke Kejaksaan Tinggi Banten.
“Kami masih terus mengawal dan berkordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Banten agar segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana desa yang dikelola Kades dan pihak-pihak terkait yang terlibat,” ucap Lis Sugianto kepada metromedianews.co, Minggu (10/11/2024).
Ia menuturkan, jika terbukti maka Kades yang bersangkutan bisa menghadapi proses hukum yang dapat berujung pada sanksi pidana atau administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kasus ini menjadi sorotan karena dianggap mencerminkan pentingnya pengawasan penggunaan dana desa secara ketat, agar dana tersebut benar-benar dapat dimanfaatkan sesuai tujuan awalnya, yakni untuk kepentingan dan kemajuan desa,” tandasnya.
Diketahui, Lentera Masyarakat Banten melaporkan kepala desa Sasak ke Kejaksaan Tinggi Banten atas dugaan pekerjaan fiktif tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024 terkait penyerapan anggaran pendapatan dan belanja desa.
Laporan berdasarkan dugaan kepala desa Sasak Muhammad Kosim bermain anggaran di kegiatan anggaran Desa berupa pengadaan alat tenaga surya senilai Rp89.032.000, dan pengadaan peralatan sablon senilai Rp34.700.000.(red/Dedy)