“Kami masih terus mengawal dan berkordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Banten agar segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana desa yang dikelola Kades dan pihak-pihak terkait yang terlibat,” ucap Lis Sugianto kepada metromedianews.co, Minggu (10/11/2024).
Ia menuturkan, jika terbukti maka Kades yang bersangkutan bisa menghadapi proses hukum yang dapat berujung pada sanksi pidana atau administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kasus ini menjadi sorotan karena dianggap mencerminkan pentingnya pengawasan penggunaan dana desa secara ketat, agar dana tersebut benar-benar dapat dimanfaatkan sesuai tujuan awalnya, yakni untuk kepentingan dan kemajuan desa,” tandasnya.
Diketahui, Lentera Masyarakat Banten melaporkan kepala desa Sasak ke Kejaksaan Tinggi Banten atas dugaan pekerjaan fiktif tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024 terkait penyerapan anggaran pendapatan dan belanja desa.
Laporan berdasarkan dugaan kepala desa Sasak Muhammad Kosim bermain anggaran di kegiatan anggaran Desa berupa pengadaan alat tenaga surya senilai Rp89.032.000, dan pengadaan peralatan sablon senilai Rp34.700.000.(red/Dedy)














