Metromedianews.co – Galian C di Gampong Seuneubok Tuha Dua, wilayah Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur sudah sangat meresahkan masyakarat. Aktivitas ini sudah lama dan diduga tidak memiliki izin operasional.
Pantauan Metromedianews.co dilokasi galian pada Senin (25/3/2024) tampak aktivitas galian C liar dengan menggunakan alat berat unit excavator (Beko). Sedangkan dilapangan tampak beberapa dump truk sebagai sarana eksploitasi tanah urug keluar dari lokasi tambang. Diduga bahan bakar alat berat yang digunakan jenis solar bersubsidi.
Kegiatan galian C Ilegal ini sudah beroperasi sejak lama, dan tak ada penindakan dari aparat penegak hukum.
Menurut salah satu warga setempat disekitar tambang menyampaikan bahwa dengan adanya aktivitas penambangan tersebut warga sangat terganggu.
“Bagaimana tidak tau oknum Polsek Darul Aman sedangkan lokasi tambang itu hanya berjarak kurang lebih 3 kilo aja dengan kantor Polsek Darul Aman. Apalagi oknum Babinkamtibmas jelas tau. Tapi aneh, jelas ada unsur pidana tapi tidak dilaporkan atau ditindak. Kami tidak mau berandai-andai, tentunya ada dugaan kuat oknum juga terkondisi dengan baik,” ungkap warga yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media.
Warga berharap pihak aparat penegak hukum Polres Aceh Timur dan Polda Aceh menghentikan kegiatan pertambangan Ilegal yang ada di Gampong Seuneubok Tuha Dua agar warga tidak terganggu dengan aktivitas mobil galian tersebut.
“Semoga ada penindakan tegas dari aparat penegak hukum agar kami (warga-red) tidak terganggu dan pastinya jalan tidak semakin rusak parah,” katanya.













