PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
Daerah

Polisi Segel Tambang Galian C Yang Diduga Ilegal di Desa Gintung

110
×

Polisi Segel Tambang Galian C Yang Diduga Ilegal di Desa Gintung

Sebarkan artikel ini

MMN.co, Kab. Tangerang – Polsek Mauk Polresta Tangerang menyegel tambang galian C ilegal yang beroperasi di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, pada Senin (14/10/2024). Penertiban ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas tambang yang diduga tidak berizin tersebut.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Kapolsek Mauk, AKP Kodratullah, menjelaskan bahwa pemilik tambang berinisial JJN sudah pernah mendapat teguran dan tindakan serupa di masa lalu. Bahkan alat berat yang digunakan di tambang tersebut sempat disita oleh polisi. Namun, pemiliknya tetap melanjutkan kegiatan penambangan ilegal, meski sebelumnya sudah menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan aktivitas tambang lagi.

“Pernah kami tindak, alat berat kami amankan. Pemiliknya membuat pernyataan tidak akan melanjutkan aktivitas tambang, tapi tetap saja bandel,” ungkap AKP Kodratullah.

Saat penertiban, polisi memasang police line di jalan masuk lokasi tambang, menarik perhatian masyarakat sekitar.

Salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aksi polisi ini merupakan respon cepat atas laporan warga yang khawatir akan dampak negatif dari penambangan ilegal.

AKP Kodratullah juga memberikan peringatan keras kepada pemilik tambang untuk tidak mencoba membongkar segel, karena tindakan itu akan berujung pada pidana umum.

Sementara itu, Dedy Rahman, Sekretaris Gabungan Wartawan Tangerang (GAWAT), menyampaikan apresiasi atas tindakan cepat polisi dalam menertibkan tambang ilegal ini. Dedy menambahkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang untuk langkah lanjutan.

Pendaftaran Jurnalis – MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *