Pidie – Sejumlah personel polisi dari Polres Pidie, Polda Aceh dan Brimob serta personil dari Kodim 0102/Pidie, diturunkan untuk menghentikan operasi tambang emas ilegal di Gampong Pulo Lhoih Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie, Propinsi Aceh.
Kegiatan penertiban tambang emas ilegal itu dipimpin langsung oleh Wadir Reskrimsus Polda Aceh AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat bersama Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana.
“Lokasi PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) yang diamankan tersebut berada di Km 14 dan Km 17 Alue Kumara Gampong Kumara Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie” kata Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana kepada wartawan di Polres Pidie, Kamis (26/12/2024).
AKBP Jaka Mulyana mengatakan, petugas kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Aceh dan Satreskrim Polres Pidie juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan penambang emas ilegal saat penertiban tersebut yang dilakukan pada Rabu (25/12/2024) sore.

Perwira menengah Polri itu menyebutkan saat penindakan itu dilakukan, lokasi atau tempat penambang emas ilegal tersebut sudah ditinggal pemilik maupun pekerja tambang ilegal, dan saat itu petugas gabungan menemukan sejumlah tempat penyaringan emas (asbuk) yang telah di tinggalkan oleh pemilik maupun pekerja.
“Tim langsung memusnahkan asbuk tersebut dengan cara membakarnya,” kata Kapolres Pidie.
“Ada 5 mesin alat penggiling batu, 5 jerigen BBM jenis solar berukuran 35 liter yang disita di lokasi tambang emas ilegal, selain itu ada 3 camp penambang emas ilegal pada lokasi tambang yang dimusnahkan dengan cara dibakar,” tambahnya.
“Dalam kegiatan penertiban tersebut, petugas gabungan juga melakukan pemasangan spanduk dan pamflet baliho himbauan untuk tidak melakukan aktifitas atau larangan pertambangan ilegal (PETI) di wilayah tersebut”, terangnya.













