PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
Daerah

DLH Kab. Tangerang Tindak Tegas TPA Ilegal di Desa Gintung, Warga Tuntut Aksi Nyata!

145
×

DLH Kab. Tangerang Tindak Tegas TPA Ilegal di Desa Gintung, Warga Tuntut Aksi Nyata!

Sebarkan artikel ini

MMN.co, Kab. Tangerang – Menanggapi aksi demonstrasi warga terkait tempat pembuangan akhir (TPA) sampah ilegal di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bertindak cepat dengan memasang spanduk peringatan di lokasi tersebut. Spanduk ini berisi larangan tegas dari Pemerintah Kabupaten Tangerang yang melarang truk-truk sampah membuang sampah di area tersebut, terutama sampah yang diduga berasal dari Tangerang Selatan.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Larangan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 105, yang menetapkan bahwa siapa pun yang membuang atau membakar sampah sembarangan di fasilitas umum, seperti jalan, saluran air, sungai, dan taman, dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

Langkah cepat ini dilakukan untuk menertibkan aktivitas pembuangan sampah ilegal sekaligus meredam keresahan warga, yang sebelumnya menggelar aksi protes akibat gangguan dari keberadaan TPA ilegal tersebut.

Namun, warga mempertanyakan kinerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kecamatan Sukadiri dan Satpol PP kecamatan yang dinilai kurang aktif dalam mengawasi dan menangani masalah sampah ilegal di wilayah mereka. Warga berharap UPT setempat dapat lebih proaktif dan tanggap dalam menangani persoalan sampah, sehingga kejadian serupa tidak terulang. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sampah tersebut berasal dari TPU Cipeucang, Tangerang Selatan, dan dikirim ke Kampung Pulo Gintung RT.24 RW.04, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri.

Pendaftaran Jurnalis – MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *