“Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Kapolsek Mauk dan jajaran dalam menyegel tambang galian C yang ilegal ini,” ungkapnya.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Lanjut Dedy, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
“Ini adalah bukti bahwa pelanggaran terkait tambang ilegal merupakan tindak pidana berat yang harus ditindak tegas,” tegas Dedy.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan penambangan ilegal agar lingkungan dan sumber daya alam dapat terlindungi.(Red)
MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »











