METROMEDIANEWS.CO – Terkait penghentian penyidik (SP3) kasus chat porno Rizieq Shihab oleh kepolisian, tidak membuat Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Banten, Toni Sastra Jaya, SH., MH.,CIL mengaku terkejut dengan kabar itu.
Hal itu dijelaskan Toni Sastra Jaya, dalam wawancara ekslusifnya di ruang kantor Advokat Tossa & Partner, Ciputat, Tangerang Selatan, Sabtu (16/6), bahwa sudah sepantasnya polisi menghentikan kasus itu karena tak ada unsur pidana di dalamnya.
“Kalaupun sekarang kepolisian mengambil kesimpulan mengeluarkan SP3 ke Habib Rizieq, saya pikir itu hal yang sangat tepat karena kasus Rizieq Shihab terkesan dipaksakan,” kata Tosa.
Lanjut Tosa, sudah seharusnya penyebar konten porno tersebut yang harus dicari dan dimintai pertanggungjawabannya oleh Negara.
“Bahkan apabila kasus itu berhasil harus segera dilimpahkan ke pengadilan,” tegasnya.
Dikatakan Tosa, bahwa dirinya merupakan salah satu orang yang mengikuti perkembangan kasus chat mesum Rizieq sedari awal.
Pemuda asal Lampung Tengah yang juga menjabat sebagai Sekjend Nasional Kesatuan Angkatan Muda Sriwijaya (Kamsri) ini meyakini, bahwa kasus itu tak akan terbukti dan semua tersangka akan bebas.
“Akan tetapi dengan adanya Surat SP3 dari Pihak Kepolisian, Tosa merasa bersyukur dan meminta kepada pihak kepolisian untuk menangkap dan mengadili penyebar konten porno tersebut agar tidak terjadi lagi kriminalisme seperti ini, khususnya kepada ulama,” tandasnya.
(Dedy)















