HOME

Polres Cianjur Amankan 5 Orang Pelaku Curanmor, Salah Satunya Residivis

485
×

Polres Cianjur Amankan 5 Orang Pelaku Curanmor, Salah Satunya Residivis

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co – Timsus Polres Cianjur amankan 5 orang tersangka pelaku tindak pidana curanmor. Dari kelima orang tersangka pelaku curanmor salah satunya adalah seorang residivis.

Dari para tersangka polisi berhasil mengamankan 21 kendaraan diantaranya, 19 kendaraan roda 2 dan 3 kendaraan roda 4.

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, tersangka yang berhasil ditangkap pada periode bulan Maret sampai Juni, terdiri dari 2 kelompok yang semuanya berjumlah 5 orang diamankan Timsus Sat Reskrim Polres Cianjur yang berinisial RS, DY, CS, MS, dan YG.

“Dari kelima tersangka, timsus berhasil mengumpulkan barang bukti sebanyak 3 unit kendaraan roda 4, 19 unit sepeda motor, 5 buah mata astag, 2 buah astag dan satu soket mobil,” ujar AKBP Juang Andi Priyanto saat menggelar konferensi pers di depan lobby Makopolres Cianjur, Senin (8/6/2020).

Kapolres menuturkan, bagi korban yang merasa kendaraannya hilang dan ada pada daftar barang bukti perkara ini dapat mengambilnya di Polres Cianjur.

“Silahkan nanti diambil di Polres Cianjur menghubungi Provost yang sudah disiapkan agar tidak bingung untuk mengambil apabila nomor rangka mesin yang cocok dengan kondisi kendaraan para pemilik yang kehilangan membawa surat kendaraannya baik STNK atau BPKB,” tambahannya.

Kapolres juga menegaskan, kepada masyarakat untuk tidak percaya apabila dimintai sejumlah uang untuk pengambilan motor atau mobilnya yang hilang atau bila ada orang yang berusaha menipu atas nama kepolisian Polres Cianjur maupun Satreskrim Polres Cianjur.

“Kelima tersangka pencurian dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor: Red
Penulis: Jay

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *