MetroMediaNews.co|Cianjur – Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Disabilitas Mental Yayasan Pondok Nurani Kemanusiaan (PNK) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat butuh support atau perhatian serius pemerintah melalui dinas terkait.
Ketua Yayasan Pondok Nurani Kemanusiaan (PNK) Kabupaten Cianjur H. Vandhi Adham juga selaku pemilik RM Alam Sunda mengatakan, sebagai yayasan (panti) menangani para disabilitas sebagai bentuk perwujudan undang-undang perlindungan disabilitas pada umumnya.
Ia menuturkan, berdasarkan UU nomor 18 tahun 2014, kemudian UU nomor 8 tahun 2016. Bahwa disitu dinyatakan tanggungjawab ini adalah tanggung jawab pemerintah dan tanggungjawab masyarakat.
“Kami berharap terpadunya dua komponen yang bertanggungjawab ini, bisa menyikapi orang dengan distabilitas,” ujarnya kepada awak media, Minggu (20/12/2020).
Lanjut Vhandi, jadi harapan selama ini istilahnya ada keterpaduan antara penegakan hukum atau penegakan kedua undang-undang tersebut dalam realitas kehidupan nyata di Kabupaten Cianjur.
“Nah, ini ada semacam harapan perhatian serius begitu,” ujar Vandhi, saat melakukan tensi darah kepada 64 orang disabilitas, di Jalan Jeprah, Desa Palasari, Kecamatan Cipanas.
Vandhi menyambungkan, karena sebagai masyarakat harus ada rasa kepedulian sosial kemanusiaan, hal itu tanganggungjawab bersama. Artinya untuk berbuat kebaikan yang bisa bermanfaat buat orang lain.
“Kalau ada support atau dukungan dari pemerintah alangkah akan lebih harmonis dan indah dipertontonkan pada dunia,” bilangnya didampingi Ketua Sekertaris Yayasan PNK Cianjur Ir. Irsyad Effendi dan Jajang Rahman.
Terakhir, Vandhi menambahkan, saat ini jumlah pasien atau klien di Yayasan Kesejahteraan Sosial (LKS) Disabilitas Mental Pondok Nurani Kemanusiaan Kabupaten Cianjur, ada sekitar 64 orang.
“Itu terdiri dari perempuan 15 orang dan sisanya adalah laki-laki,” pungkasnya.(M/Jay)















