MMN.co, Cianjur – Saat digelar persidangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur yang dilaksanakan secara online disetiap kecamatan yang ada diwilayah Cianjur Selatan pada Senin (19/7/2021), salah satunya seorang pedagang non esensial asal Kampung Joblagan RT 026/003, Desa Sukajadi, Kecamatan Cibinong, Cianjur Selatan.
Pedagang itu ditetapkan bersalah oeh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur karena telah melanggar Peraturan PPKM Darurat dan harus membayar denda.
Kapolsek Cibinong AKP Ahmad Rivai SH membenarkan telah menggelar persidangan secara online dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur terkait pelanggar PPKM Darurat.
“Pedagang non esensial yang melanggar tadi dinyatakan bersalah dan harus bayar denda sebesar Rp100 ribu ke negara, dan pelanggar mengakui kesalahannya dan siap membayar denda,” ujar Kapolsek, Senin (19/7/2021).
Lanjut Kapolsek, semiga ini bisa dijadikan contoh untuk warga lain nya selama diberlakukan nya PPKM Darurat untuk patuh terhadap peraturan pemerintah.
“Kebijakan pemerintah dalam menerapkan Pemberlakuan PPKM Darurat tujuannya baik untuk menekan memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 yang kini semakin meningkat kasus penyebaran nya,” tegasnya.
Kapolsek berharap, semoga wabah ini segera sirna dan kita semua bisa hidup normal seperti biasa nya lagi.
“Tetap patuhi Peraturan PPKM Darurat dan jangan lupa juga Protokoler Kesehatan (Prokes) yang 5 M salah satunya memakai masker dan jangan berkerumun, sayangi diri anda dan keluarga anda,” pungkasnya.
(Jay)















