HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
CianjurHOME

Warga Cibinong yang Langgar PPKM Darurat Dikenakan Denda oleh Majelis Hakim

133
×

Warga Cibinong yang Langgar PPKM Darurat Dikenakan Denda oleh Majelis Hakim

Sebarkan artikel ini

MMN.co, Cianjur – Saat digelar persidangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur yang dilaksanakan secara online disetiap kecamatan yang ada diwilayah Cianjur Selatan pada Senin (19/7/2021), salah satunya seorang pedagang non esensial asal Kampung Joblagan RT 026/003, Desa Sukajadi, Kecamatan Cibinong, Cianjur Selatan.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Pedagang itu ditetapkan bersalah oeh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur karena telah melanggar Peraturan PPKM Darurat dan harus membayar denda.

Kapolsek Cibinong AKP Ahmad Rivai SH membenarkan telah menggelar persidangan secara online dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur terkait pelanggar PPKM Darurat.

“Pedagang non esensial yang melanggar tadi dinyatakan bersalah dan harus bayar denda sebesar Rp100 ribu ke negara, dan pelanggar mengakui kesalahannya dan siap membayar denda,” ujar Kapolsek, Senin (19/7/2021).

Lanjut Kapolsek, semiga ini bisa dijadikan contoh untuk warga lain nya selama diberlakukan nya PPKM Darurat untuk patuh terhadap peraturan pemerintah.

“Kebijakan pemerintah dalam menerapkan Pemberlakuan PPKM Darurat tujuannya baik untuk menekan memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 yang kini semakin meningkat kasus penyebaran nya,” tegasnya.

Kapolsek berharap, semoga wabah ini segera sirna dan kita semua bisa hidup normal seperti biasa nya lagi.

“Tetap patuhi Peraturan PPKM Darurat dan jangan lupa juga Protokoler Kesehatan (Prokes) yang 5 M salah satunya memakai masker dan jangan berkerumun, sayangi diri anda dan keluarga anda,” pungkasnya.

(Jay)

HUT RI ke-81 – Reward MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *