SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOMENasional

Miris! 15 Siswi SD Dicabuli Oknum Guru Agama

160
×

Miris! 15 Siswi SD Dicabuli Oknum Guru Agama

Sebarkan artikel ini

MMN.co, Cilacap – Sungguh memprihatinkan, M.A.Y.H seorang oknum guru agama di sekolah dasar negeri (SDN) di wilayah Kabupaten Cilacap diduga telah tega melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya sendiri.

Kapolres Cilacap, AKBP Eko Widiantoro melalui Kasat Reskrim AKP Riefeld Constantin Baba menuturkan, bahwa perbuatan pelaku dilakukan masih di dalam lingkungan sekolah.

“Pelaku melakukan hal tersebut di Ruangan kelas dimana sebagai tempat belajar mengajar dan yang lebih parah lagi ternyata korban pencabulan tidak hanya 1 siswi melainkan ada 15 siswi yang masih kelas 4 SD,” ungkap Kasat Reskrim seperti dilansir dari kawalnews.id.

Lebih lanjut, perbuatan cabul ini dilakukan oleh pelaku MAYH pada saat jam istirahat, dimana saat istirahat pelaku ini tidak keluar kelas dan mengajak ngobrol siswi yang ada di kelas dan dengan bujuk rayu dan iming-iming akan diberi nilai besar dalam pelajaran agama, pelaku ini lalu memeluk dan diremas remas payudara dan meraba raba kemaluan para siswi untuk menyalurkan hasrat birahinya.

Dari kejadian tersebut salah satu orang tua siswi yang jadi korban melaporkan ke Polres Cilacap dan ditangani oleh Unit PPA Polres Cilacap dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga korban lalu pelaku MAYH ditangkap dan diproses oleh unit PPA Polres Cilacap. Dalam pemeriksaan oleh penyidik pelaku mengaku melakukan perbuatan cabul tersebut karena untuk menyalurkan hasrat birahinya sedangkan pelaku sendiri sebenarnya masih memiliki istri dan juga anak.

“Untuk itu pelaku MAYH atas perbuatannya dikenai sanksi pidana, “Melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak dibawah umur”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat 2 UU RI nomer 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 16 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara”, pungkasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *