METEROMEDIANEWS.CO – DD (40) warga Margasari, Cianjur Selatan, pelaku pencabulan anak yang masih dibawah umur terancam hukuman 15 Tahun penjara.
Hal itu disampaikan Kapolsek Naringgul AKP Warsono Sip, bahwa pelaku akan kami jerat dengan Pasal 81 jo 82 UU RI No 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 13 tahun 2003 Tentang perlindungan Anak dengan Ancaman pidana 15 Tahun penjara.
“Pelaku mengaku melakukan perbuatan cabul dua kali, sementara dari keterangan korban sudah berulangkali sampai 7 kali dan juga adanya pengancaman,” ungkap AKP Warsono.
Ia menambahkan, saat ini pelaku masih berada di rumah tahanan Polsek Naringgul untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Sementara itu Abah Udin (48) keluarga korban meminta kepada aparat penegak hukum agar pelaku yang merupakan ayah tiri korban dihukum seberat-beratnya. “Saya sangat shock mendengar perbuatan cabul yang dilakukan ayah tirinya terhadap anak saudara saya. Kami beserta keluarga mohon kepada pihak penegak hukum agar pelaku dihukum seberat-beratnya,” tandasnya dengan nada sedih.
Penulis: Jay
Editor: Dedy