MetroMediaNews.co|Cianjur – YS (27) pelaku pencabulan anak dibawah umur yang masih duduk dibangku sekolah kini mendekam disel tahanan Polsek Naringgul dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolsek Naringgul Iptu Sumardi menjelaskan, bahwa pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Dalam pengakuannya pelaku melakukan perbuatan pemerkosaannya pada Minggu bulan Agustus 2019 silam sekira pukul 20.00 WIB. Modus pelaku melihat korban yang setiap hari pulang mengaji dari masjid berjalan kaki melewati kedepan rumahnya, disitulah niat jahat pelaku muncul untuk melakukan perbuatan jahatnya karena pada malam itu istri pelaku sedang tidak ada dirumah,” ujar Kapolsek, Senin (17/2/2020).
Keadaan malam itu sepi dan korban saat itu berjalan sendirian, kemudian pelaku langsung mencegat dan menutup wajah korban dengan kain sarung dan menyeretnya kerumah pelaku agar korban tidak teriak pelaku membekap mulut korban dengan mengunakan tangan kirinya serta mengancamnya.
“Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76D UU-RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (Perpu) No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” ucapnya.
Lanjut Kapolsek, “Pelaku diancam dengan hukuman pidana paling singkat 5 (lima) tahun penjara, paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.
Editor: Red
Penulis: Jay