Metromedianews.co – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Cianjur menangkap 4 tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur. Petugas mengungkap 4 kasus dengan 4 tersangka, yang pelaku tega mencabuli korban yang masih di bawah umur.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, S.H., S.I.K., M.Si. didampingi para PJU Polres Cianjur menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di depan lobby Mapolres Cianjur, Jumat (17/02/2023).
Kasus yang pertama persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi pada bulan April 2018 di kecamatan Naringgul,kabupaten Cianjur, adapun tersangka berinisial DM (48) yang merupakan ayah kandung korban, pelaku DM melakukan persetubuhan terhadap S (16) dengan cara menodongkan golok dan mengancam akan membunuh apabila tidak menuruti lalu menyetubuhi korban berkali-kali.
Kasus kedua, persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di kecamatan Pacet,kabupaten Cianjur pada saat korban berumur 9 tahun sampai 15 tahun dan baru diketahui oleh kaka korban pada hari selasa tanggal 17 Januari 2023, diketahui tersangka berinisial S (48), pelaku yang merupakan ayah tiri korban mengatakan bilamana mau menuruti kemauan pelaku yaitu bersetubuh dengan pelaku, korban yang berinisial NM (15) akan dibelikan apa saja, lalu pelaku menyetubuhi korban berkali-kali.
Kasus ketiga merupakan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada 7 Januari 2023 di kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, tersangka yang berinisial WM (55) merupakan ayah tiri korban melakukan pencabulan terhadap korban berinisial M (10) sebanyak 1 kali.















