Kasus keempat, petugas mengamankan CN (33) yang merupakan oknum guru ngaji korban, modus tersangka yaitu memaksa korban kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Pencabulan tersebut terjadi pada bulan Maret 2020 di rumah tersangka di kecamatan Cibeber kabupaten Cianjur.
Kapolres Cianjur menjelaskan, dari semua kasus para tersangka dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 uu nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau pasal 82 dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,” jelas Kapolres Cianjur.
(Red)















