Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
HOME

Pelaku Pemerkosa ABG Terancam 15 Tahun Penjara

×

Pelaku Pemerkosa ABG Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
68 Pengunjung

METROMEDIANEWS.CO – Akibat perbuatannya, HR pelaku pemerkosa anak dibawah umur terancam hukuman 15 tahun penjara. Kini HR mendekam di rumah tahanan Polsek Naringgul untuk penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku kita jerat dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, sebagimana diatur dalam pasal 81 ayat (1) atau pasal (81) ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur,” kata Kapolsek Naringgul AKP Warsono, S.I.P kepada MMN.

Dalam hal ini AKP Warsono mengimbau kepada para orang tua yang masih memiliki anak dibawah umur atau masih sekolah agar melakukan pengawasan dalam mengunakan internet khususnya media soisal seperti Facebook.

“Jangan biarkan anak pergi bebas dengan lelaki yang tidak dikenal, apa lagi sampai dibawa jalan tanpa didampingi orang tuanya. Dengan kasus yang menimpa RN harus jadi cermin untuk kita semua, khususnya diwilayah hukum Kecamatan Naringgul,” tegasnya.

Sementara itu HR menyampaikan penyesalan atas perbuatannya yang sudah tega melakukan pemerkosaan terhadap RN.

“Saya menyesali atas apa yang sudah dilakukan terhadap RN. Saya mohon maaf kepada keluarga RN, karena saya RN jadi rusak masa depannya. Saya kapok dan tidak akan mengulangi perbuatan yang serupa,” ungkap HR dengan nada penuh penyesalaan dibalik jeruji besi.

Penulis: Jay
Editor: Dedy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *