PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
Cianjur

Satreskrim Polres Cianjur Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

142
×

Satreskrim Polres Cianjur Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co|Cianjur – Kepolisian Resor Cianjur gelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan PR (21) kepada RSM (14), yang terjadi di salah satu rumah teman tersangka di Kecamatan Bojongpicung, Cianjur (8/2/2021).

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Kasus pencabulan tersebut terjadi pada Selasa, 26 Januari 2021, jam 20.00 WIB. Sementara kronologi kejadian, Awalnya tersangka (PR) telah membawa korban ke rumah temannya di Kampung Bojongpicung RT 001/003 Desa Bojongpicung, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur. Disana tersangka (PR) minum-minuman keras, kemudian tersangka memberikan pil berwarna kuning (exsimer) sebanyak 8 butir dan menyuruh korban meminum pil tersebut.

Setelah korban lemas, tersangka menyetubuhi korban sebanyak 1 kali, setelah tersangka menyetubuhi korban, tersangka mengantarkan korban pulang, tetapi korban tidak di pulangkan ke rumahnya, melainkan ke warung yang berada di daerah Bojongpicung.

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, S.I.K., M.Krim menjelaskan, modus operadi tersangka merayu korban dengan menyuruh korban untuk meminum pil berwarna kuning (exsimer) sebanyak 8 butir, setelah korban meminum pil tersebut kemudian korban lemas, lalu di cabuli dan di setubuhi oleh tersangka.

“Untuk barang bukti yang berhasil ditemukan, 9 butir obat jenis exsimer berwarna kuning, 1 butir obat jenis trihexyphuenidyl, 1 butir obat jenis tramadol HCI, 1 buah baju wanita berwarna pink, 1 buah celana training panjang berwarna coklat bergaris putih, 1 buah bra warna biru,” terangnya.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pengganti undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) penjara dan denda paling banyak Rp 300 000 000,- (tiga ratus juta rupiah),” tandasnya. (Jay)

Pendaftaran Jurnalis – MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *