Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
Nasional

Anak Dibawah Umur Dicabuli Tetangganya Selama 2 Tahun

×

Anak Dibawah Umur Dicabuli Tetangganya Selama 2 Tahun

Sebarkan artikel ini
Foto: Keluarga korban saat melapor ke polisi.
67 Pengunjung

MMN.co, Cilegon – Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon, Polda Banten ungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, Selasa (28/6/2022).

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono melalui Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP M. Nandar membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki MY (40) yang telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Nandar menjelaskan, bahwa dibulan Desember 2020, telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur hingga Jumat, 13 Mei 2022, sekira jam 23.00 WIB.

Bunga (16) (nama samaran) menceritakan awalnya kenalan dengan pelaku MY (40) lewat facebook kenalan sudah 2 bulan. Kemudian saling tukar no Hp dan selanjutnya pada bulan Juni 2020 pelaku menyuruh korban datang ke rumah pelaku kemudian ngobrol sambil mencumbu korban.

“Pada saat itu korban tidak melakukan perlawanan dan korban merespon apa yang dilakukan pelaku, kemudian terjadilah hubungan intim antara korban dengan pelaku dan kejadian tersebut berada di rumah pelaku,” katanya.

Tidak sampai disitu pelaku melakukan hubungan intim di rumahnya sebanyak tiga kali di tahun 2020 dan pada bulan Mei 2022 sebanyak dua kali. Kemudian pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 ditempat yang sama.

“Ibu korban awalnya menanyakan kepada putrinya bunga tentang hubungan dengan pelaku sudah sejauhmana dan bungga menjawab pada ibunya bahwa dirinya (Bunga) telah melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Dari situ ibu korban sangat terkejut
dan menasehati putrinya untuk tidak bergaul dengan pelaku karna sudah memiliki keluarga,” ujarnya.

Ibu korban sudah mengetahui hubungan tersebut dan sempat melarang kepada pelaku untuk tidak mendekati putrinya, akan tetapi pelaku tetap saja melakukan hubungan berpacaran dengan anak korban. Karena kesal dengan kejadian ini ibu korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

“Telah memeriksa para saksi- saksi yang menguatkan pada kejadian tersebut. Barang bukti yang di amankan pada perkara ini berupa pakaian korban, serta hasil visum yang memperkuat dalam petunjuk pembuktian,” terangnya.

“Pelaku telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan anak
Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan dan maksimal 15 tahun kurungan,” tandasnya.

(Ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *