Ibu korban sudah mengetahui hubungan tersebut dan sempat melarang kepada pelaku untuk tidak mendekati putrinya, akan tetapi pelaku tetap saja melakukan hubungan berpacaran dengan anak korban. Karena kesal dengan kejadian ini ibu korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
“Telah memeriksa para saksi- saksi yang menguatkan pada kejadian tersebut. Barang bukti yang di amankan pada perkara ini berupa pakaian korban, serta hasil visum yang memperkuat dalam petunjuk pembuktian,” terangnya.
“Pelaku telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan anak
Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan dan maksimal 15 tahun kurungan,” tandasnya.
(Ded)















