MetroMediaNews.co – Reskrim Sektor Warungkondang tangkap USP (35) warga kampung Songgom, desa Mekarwangi, Warungkondang, Kabupaten Cianjur, Selasa (31/10/2017). Penangkapan USP berdasarkan laporan keluarga korban atas kasus pencabulan anak dibawah umur.
USP seorang duda beranak satu ditangkap Polisi karena diduga telah mencabuli Melati (inisial) anak dibawah umur sebanyak dua kali.
Sebelumnya USP pernah digerebek oleh warga lantaran ketahuan melakukan perbuatan cabul dirumah teman Melati. Namun perbuatan cabul yang diketahui warga itu tidak membuatnya jera. Bahkan lebih nekat lagi, USP melakukan perbuatan cabulnya di samping Masjid.
“Pelaku kini sudah ditangkap dan diamankan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Kapolsek Warungkondang Kompol Agus Sutusna S.Sos kepada MMN.co saat dikonfirmasi.
Pelaku akan dikenakan Undang-Undang perlindungan anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(NN)