HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
Cianjur

Polres Cianjur Ungkap Penemuan Ladang Ganja di Kecamatan Campaka

96
×

Polres Cianjur Ungkap Penemuan Ladang Ganja di Kecamatan Campaka

Sebarkan artikel ini

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

MMN.co, Cianjur – Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur mengungkap kasus penemuan ladang ganja di Gunung Karuhun Kampung Pasir Leneng, Desa Cimenteng, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, petugas dari Sat Resnarkoba Polres Cianjur bersama personil Polsek Campaka berhasil mengamankan kurang lebih 300 batang pohon ganja dengan berbagai macam ukuran dan tersebar di beberapa titik di lokasi yang kurang lebih seluas 10 hektar lahan pertanian yang digunakan oleh warga untuk bercocok tanam.

Kapolres Cianjur menjelaskan, dari usia tanaman tersebut kurang lebih sudah berumur dua sampai tiga bulan dan usia panen tanaman tersebut kurang lebih empat sampai lima bulan, tanaman tersebut ditanam diantara tumbuhan yang lainnya.

“Tindakan yang kita ambil yaitu mengamankan barang bukti, kita juga sudah mengidentifikasi yang diduga menanam namun sementara ini masih dalam proses penyelidikan,” ucap Kapolres Cianjur saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (28/06).

Kapolres Cianjur menambahkan, pihaknya juga menduga masih ada tanaman ganja di lokasi yang lain karena akses jalan yang jauh dan sulit dijangkau serta jalan yang terjal dan membutuhkan waktu kurang lebih tiga jam perjalanan dari Polsek Campaka.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Jay)

HUT RI ke-81 – Reward MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *