Banda Aceh – Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Resmob Polres Lhokseumawe berhasil melakukan penangkapan terhadap TI (49) warga Hagu Barat Laut, Lhokseumawe yang merupakan tersangka pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban sebut saja “bunga” (15) anak dibawah umur yang terjadi tahun 2024 lalu di Desa Meunasah Baet, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
Penangkapan tersebut dilakukan di Dusun Tepin Desa Lancang Barat, Dewantara, Aceh Utara, pada hari Selasa (7/1/2025) sore.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama dalam konferensi pers menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka TI tersebut karena tidak memenuhi panggilan polisi sebanyak dua kali untuk memberikan keterangan, Kamis (9/1/2025).
Tersangka (TI) sudah dipanggil oleh penyidik sebanyak dua kali. Panggilan pertama dilayangkan surat pada pada 30 Desember 2024 untuk diperiksa pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2025, sebut Kasatreskrim.
Kemudian lanjut Fadillah, panggilan kedua pada tanggal 2 Januari 2025 untuk diperiksa pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025, akan tetapi, tersangka tidak pro aktif juga pada kedua panggilan tersebut dan kami pun dari Penyidik melakukan gelar perkara penetapan “tersangka” pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025.
Selanjutnya Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh bersama Resmob Polres Lhokseumawe langsung bergerak dan berhasil mengamankan yang diduga pelaku Tersangka (TI). Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Sat Reskrim Polresta Banda Aceh guna pemeriksaan.













