SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Daerah

Polisi Ringkus Pelaku Pelecehan Seksual dengan Modus Pengobatan Alternatif

39
×

Polisi Ringkus Pelaku Pelecehan Seksual dengan Modus Pengobatan Alternatif

Sebarkan artikel ini

Tidak sampai disitu, Tersangka juga mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapapun tentang apa yang telah diperbuatnya, karena jika korban bercerita maka tersangka tidak akan mengobati korban lagi, sambung Kasatreskrim.

“Tersangka juga melakukan pelecehan kepada korban dengan cara meraba-raba tubuh korban, melakukan pemerkosaan dan pelecehan terhadap korban. Bahkan kejadian yang sama sudah berkali-kali terjadi. Bahkan, pada saat hari raya Idul Adha 2024, tersangka mengajak korban ke Aceh Barat Daya ke rumah abang tersangka, disana, tersangka juga melakukan pelecehan kepada korban denga cara memeluk dan memegang serta meremas payudara korban sebanyak satu kali,” sambung Fadillah.

Alat bukti yang memperkuat kasus ini berupa hasil pemeriksaan psikolog korban dan hasil pemeriksaan visum et refertum dari dokter, tambahnya.

Untuk itu, kami dari Satrekrim Polresta Banda Aceh menjerat tersangka TI dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Fadillah menambahkan bahwa penanganan kasus pelecehan seksual yang ditangani Satreskrim Polresta Banda Aceh periode 2023 dan 2024 sudah 90 persen selesai dari kasus yang dilaporkan.(Fahrid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *