Mantan Kabag Ops Polres Nagan Raya ini menjelaskan, korban mengenal tersangka sejak 30 Mei 2024 dirumah tersangka, hubungan antara keduanya hanya sebatas orang yang dapat dipercaya mengobati sakit dengan pasien.
Mereka tidak kenal dekat, akan tetapi kenal hanya sebatas pasien dan orang yang bisa dipercayai dapat mengobati orang sakit, sebut Fadillah.
Berbagai modus dilakukan oleh tersangka, dimana TI mengaku kepada warga bahwa bisa menyembuhkan penyakit. Lalu ayah korban membawa Bunga yang pada saat itu sakit kaki ke tempat tersangka untuk dilakukan pengobatan.
Setelah rangkaian pengobatan kaki korban selesai, tersangka (TI) memberitahukan bahwa korban mengalami sakit getah bening di tubuhnya, tutur Fadillah.
Kemudian, tersangka (TI) mengobati korban dengan memberikan obat kampung, dan mengarahkan korban untuk menginap di tempat tersangka karena korban baru bisa sembuh jika tinggal bersama tersangka, dan ayah korban menuruti apa yang dikatakan oleh tersangka TI, sambung Fadillah.
“Tersangka melakukan aksi pemerkosaan dan pelecehan kepada korban disaat ayah korban pergi bekerja diluar untuk membuka toko dengan cara memegang dan meraba payudara korban serta memegang dan kemaluan korban dengan alasan untuk memeriksa benjolan yang ada di payudara dan kemaluan korban yang mana tersangka mengatakan bahwa itu adalah benjolan getah bening,” ungkapnya kembali.
Cara tersangka TI melakukan pengobatan dengan menghancurkan bawang putih yang mana ia memerintahkan korban melumuri bawang putih tersebut ke lingkaran payudara, dan juga tersangka menyuruh memasukan bawang putih yang dihancurkan tersebut kedalam kemaluan korban.













