SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOMEMegapolitan

Omzet Puluhan Juta Rupiah, Peternakan Unggas di Tambora Diduga Tak Mengantongi Ijin

172
×

Omzet Puluhan Juta Rupiah, Peternakan Unggas di Tambora Diduga Tak Mengantongi Ijin

Sebarkan artikel ini

METROMEDIANEWS, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta sudah melarang masyarakat untuk memelihara unggas di permukiman. Hal tersebut sudah dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2007 tentang Pengendalian, Pemeliharaan, dan Peredaran Unggas.

Adapun resiko dan dampak dari pemeliharaan unggas di permukiman adalah dapat membahayakan lingkungan karena rentan dengan adanya virus flu burung.

Ironisnya, pelarangan dan Perda itu sering kali tidak di indahkan para pemilik yang hanya mementingkan kepentingan pribadi dengan mencari keuntungan yang besar.

Pantauan MMN, dilingkungan RT 005 RW 06 Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, ditemukan adanya aktifitas pembiakan/ peternakan burung yang dilakukan dirumah tinggalnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun MMN, ada sekitar ratusan burung yang diternak dan diduga tanpa melengkapi perijinannya. Diperkirakan omzetnya mencapai puluhan juta rupiah.

Dikatakan warga setempat bahwa peternakan itu sudah berjalan sekitar 2 tahun lebih.

“Sudah lama pak dan ada sekitar 2 tahun lebih. Sebelumnya sudah ada petugas Satpol PP dari Kelurahan Jembatan Lima yang datang untuk kroscek tapi kurang tau untuk apa kedatangannya,” ujar warga yang tidak mau disebutkan namanya, Jumat (12/4/2019).

Menanggapi hal tersebut, Aktifis dari LSM Gagak, Zaenal meminta kepada pemerintah kelurahan dan instansi terkait untuk dapat menegakkan Perda sesuai aturan yang sudah diterapkan.

“Kembali kepada Perda nomor 4 tahun 2007 tentang Pengendalian, Pemeliharaan, dan Peredaran Unggas. Jika ditemukan adanya warga yang melakukan pembukaan atau peternakan unggas dilingkungan permukiman warga sebaiknya dilakukan langkah tegas untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan seperti flu burung,” tandasnya.(Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *