METROMEDIANEWS, JAKARTA – PT Ilham Wisata Mandiri (PT IWM), perusahaan yang bergerak dibidang Biro Perjalanan dan Wisata Umroh diduga mengintimidasi redaksi media online Metro Media News. Intimidasi yang dilakukan PT IWM berdasarkan keberatannya atas pemberitaan sebelumnya yang dianggap telah menjatuhkan citra perusahaan tersebut.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Diketahui sebelumnya pemberitaan terkait PT IWM yang berjudul “Calon Jemaah Umroh Resah, Travel PT Ilham Wisata Mandiri diduga Tipu Hingga Ratusan Juta” dan “Tipu Ratusan Juta, PT Ilham Wisata Mandiri di Duga Travel Bodong” dianggap penanggungjawab perusahaan tersebut telah mencoreng nama baiknya. Hal itu disampaikan penanggungjawab dari PT IWM yang diketahui bernama Siti Aisyah menyampaikan keberatannya kepada redaksi Metro Media News melalui akun email ke kolom komentar pembaca.
Dalam komentarnya yang disampaikannya, Siti meminta agar redaksi Metro Media News untuk segera menghapus pemberitaan terkait PT IWM yang dianggap tidak benar karena tercoreng akibat oknum salah satu marketingnya.
“Saya dari Travel Ilham Wisata Mandiri beritahukan kepada pemilik website ini untuk menutup laman ini. Karena Travel Ilham tdk pernah menipu. Sudah terbukti di persidangan bahwa yg bersalah adalah oknum dari salah marketing yg tidak bertanggungjawab. Bahkan travel kami menjadi korban pencemaran nama baik. Seandainya anda tidak menutup laman ini maka kami akan mengajukan kepada pihak yg berwajib. Karena fitnah dan pencemaran nama baik. Travel sangat dirugikan dengan berita yg anda sebar ini. Saya tunggu 1×24 jam utk menutup laman ini. Tolong pembaca berita ini utk membaca secara lengkap sk putusan pengadilan. Dan di dalamnya tidak terbukti kalo Travel Ilham menipu dan menerima uang jamaah. Trimakasih,” tulis Siti Aisyah dalam kolom komentar pembaca di website Metro Media News, beberapa waktu lalu.
Siti dalam keterangannya menyampaikan, bahwa pihaknya memiliki bukti putusan dan SK pengadilan bahwa pihaknya tidak bersalah.
“Saya pegang BUKTI PUTUSAN/ SK Pengadilan bahwa Travel Ilham tidak bersalah dan tidak terbukti dalam kasus penipuan ini,” tulis Siti dalam komentar keduanya.
Menanggapi hal itu Fajar Herwindo Koto, S.H selaku Penasehat Hukum Metro Media News menyayangkan sikap penanggungjawab PT IWM yang dianggap telah mengintimidasi dengan meminta menghapus berita yang sudah dimuat.
“Isi berita sesuai dengan fakta dan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah walaupun pada akhirnya memang terbukti dari salah satu oknum marketing PT Ilham Wisata Mandiri,” ujar Fajar, dalam press konference dihadapan awak media, Jumat malam (12/4/2019).
Ia menyesalkan sikap penanggungjawab yang dianggap arogan dan tidak kooperatif, padahal redaksi Metro Media News sendiri sudah menanggapi terkait adanya keberatan tersebut.
“Redaksi sudah mengarahkan kepada pihak penanggungjawab PT IWM atau ibu Siti Aisyah dengan membuat klarifikasi atau hak jawab serta menunjukan legalitasnya, namun yang bersangkutan tetap meminta untuk penghapusan berita dengan menekan redaksi. Jelas itu adalah pelanggaran terhadap UU Pers,” demikian kata Fajar didampingi Riri Gusda, S.H.
Riri Gusda, S.H yang juga Penasehat Hukum Metro Media News mengatakan, bahwa intimidasi dan penghapusan paksa berita itu sebenarnya sudah masuk tindak pidana menurut UU Pers.
Riri menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tepatnya Pasal 4. Di sana disebut: “kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.” Yang dimaksud dalam pasal ini, seperti tertulis pada bagian penjelasan, adalah pers bebas dari “tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.”
“Sanksi diatur dalam Pasal 18. Di sana disebut kalau siapa saja yang dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambatnya kemerdekaan pers “dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” ungkap Riri.
Ia menambahkan, sebenarnya kami sudah mencoba untuk mencari win win solution, namun pihak bersangkutan tetap tidak kooperatif.
Lebih dari itu Riri memaparkan, bahwa penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran tidak berlaku pada
media cetak dan media elektronik. Siaran yang bukan merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan jurnalistik diatur dalam ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Adapun tujuan utama Hak Tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber
informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi.
Hak tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan,” tandasnya.(Red)
MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »











