SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOMEMegapolitanNasional

Ade Manansyah: Perpanjangan PPKM Darurat adalah Kebijakan yang Melanggar Konstitusi

454
×

Ade Manansyah: Perpanjangan PPKM Darurat adalah Kebijakan yang Melanggar Konstitusi

Sebarkan artikel ini

MMN.co, Jakarta – Advokat Muda dan Praktisi Hukum, Ade Manansyah, SH, MH, menilai bahwa kebijakan Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang pada mulanya tanggal 3 sampai 20 Juli 2021, namun dalam statement Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan diperpanjang sampai 2 Agustus 2021 adalah Kebijakan yang melanggar Konstitusi.

“Kebijakan tersebut sangat memprihatinkan nasib rakyat,” tegas Ade dalam menyikapi Undang-Undang No.6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan yang berhubungan dengan PPKM dalam Penerapannya dan Sanksi Pidana.

Dia menuturkan, dalam UUD 1945, Pasal 28A menjamin setiap orang berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya. Kemudian Pasal 28D ayat (2) menjamin setiap orang berhak untuk bekerja.

“Artinya, dalam keadaan apapun setiap orang tidak boleh dilarang bekerja untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya. Maka melarang orang mencari nafkah sesungguhnya telah melanggar Konstitusi,” ucap Ade dikantor nya, Minggu (18/7/2021) siang.

Ade pun menjelaskan, jika Pasal 28A dan 28D ayat (2) tentang HAM tersebut dibatasi. Maka pembatasannya harus dengan Undang-undang.

“Jika, dikatakan dapat dibantah dengan Pasal 28J UUD 1945 tentang Pembatasan Hak Asasi Manusia. Tapi yang harus di ingat bahwa Pembatasan HAM itu harus dengan Undang Undang,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan, jika PPKM Darurat diatur oleh Undang-undang. Maka UU mana yang dipakai oleh Pemerintah saat ini.

“Pertanyaannya PPKM diatur di UU mana? Dalam UU Kekarantinaan Kesehatan malah mengatur terkait Karantina Wilayah. Dimana Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah wajib menanggung kebutuhan hidup selama berlaku karantina wilayah. Jadi PPKM itu jelas Inkonstitusional,” imbuhnya.

Apabila ada masyarakat yang melanggar PPKM Darurat dimasa Pandemi tidak bisa dipidana. Sanksi pidana hanya bisa dijatuhkan oleh Undang-Undang. Sementara Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri maupun Peraturan Gubernur tidak bisa menjatuhkan sanksi pidana.

“Paling tinggi denda, itu mungkin dapat dilakukan di daerah tapi dalam bentuk Perda, bukan Pergub,” jelasnya.

Selain itu, Ade juga mengingatkan kepada Pemerintah. Bahwa jangan mengukur dan menyamakan kondisi rakyat dengan para pemegang kebijakan.

“Jangan ukur kondisi orang dengan kondisi kita, karena masih banyak orang-orang yang kondisinya jauh di bawah kita. Bahkan sangat memprihatinkan,” pungkasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *