HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
Cianjur

40 Kendaraan Diputar Balik dalam Penyekatan PPKM Darurat Diperbatasan Bandung-Cianjur Selatan

596
×

40 Kendaraan Diputar Balik dalam Penyekatan PPKM Darurat Diperbatasan Bandung-Cianjur Selatan

Sebarkan artikel ini

MMN.co, Cianjur – Sedikitnya ada 40 kendaraan baik roda dua dan roda empat yang berpelat nomer luar daerah Cianjur diputar balik oleh petugas gabungan dari Forkopimcam Naringgul dalam pelaksanaan kegiatan Penyekatan diperbatasan Bandung-Cianjur Selatan.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Kegiatan penyekatan oleh petugas gabungan Forkopimcam Naringgul di hari pertama Sabtu (3/7/2021) setelah Pemerintah Pusat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali mulai dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.

Kapolsek Naringgul, AKP Yayan Suharyana menjelaskan, Sabtu, 3 Juli 2021 mulai pukul 11.00 WIB petugas gabungan Forkopimcam baik dari Polsek, Koramil Dan Satpol-PP melaksanakan penyekatan diperbatasan Bandung-Cianjur Selatan tepatnya direst Area Balegede untuk menghalau mobil dari arah Kabupaten Bandung.

“Kurang lebih ada sekitar 40 kendaraan tadi kita putar balik diantaranya roda empat 10 unit dan roda dua 30 unit yang berpelat nomer luar daerah dan rata rata semuanya warga Bandung yang hendak berlibur ke pantai selatan” ujarnya, Sabtu (3/7/2021).

Kapolsek menjelaskan, sesuai dengan kebijakan pemerintah yang memberlakukan PPKM darurat dari mulai tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021 kegiatan akan terus dilaksanakan.

“Sesuai arahan dari pimpinan bagi warga yang melanggar aturan PPKM Darurat maka akan disangsi dan bagi warga luar daerah sangsi nya kita putar balik,” jelasnya.

Masih terang Kapolsek, pihaknya menghimbau khususnya bagi warga masyarakat Naringgul untuk mematuhi aturan pemerintah dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

“Tetap dirumah jangan berkerumun kurangi aktivitas yang tidak penting, tetap patuhi protokoler kesehatan yang 5 M, salah satunya memakai masker apabila keluar rumah,” pungkasnya.

(Jay)

HUT RI ke-81 – Reward MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *